SOP KEPUSTAKAAN HUKUM/PRODUK HUKUM
- Penerimaan Produk Hukum Pusat dan Daerah, dilaksanakan oleh Tata Usaha Bagian Umum.
- Produk Hukum tersebut di atas di Disposisi oleh Sekda.
- Produk Hukum diterima dan diteruskan ke Kepala Bagian Hukum oleh Sub Bagian Tata Usaha Bagian melalui Asisten I.
- Asisten I memberi Disposisi ke Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Hukum memberi Disposisi kepada Sub Bagian Dokumentasi.
- Produk Hukum dicatat dalam register kemudian di dokumentasikan, selesai.
SOP PENCATATAN & PENDATAAN BUKU PUSTAKA/ PRODUK HUKUM
- Memberikan Informasi tentang Bahan Pustaka/Produk Hukum yang akan dipinjam/dicari oleh Pencari Informasi.
- Mencari dan menelusuri bahan pustaka/produk hukum yang akan dipinjam, yang dilaksanakan oleh Sub Bagian Dokumentasi/Staf Dokumentasi.
- Mencatat, penyelesaian administrasi peminjaman, yang dilaksanakan oleh Sub Bagian/Staf Dokumentasi.
- Pengembalian bahan peminjaman (Bahan Pustaka/Produk Hukum) oleh Pencari Informasi/Peminjam.
- Koleksi yang dipinjam (Bahan Pustaka/Produk Hukum) disimpan pada tempat penyimpanan semula oleh Sub Bagian/Staf Dokumentasi.