URAIAN TUGAS SUB BAGIAN DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI HUKUM
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan bidang dokumentasi dan publikasi hukum ;
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang dokumentasi dan publikasi hukum ;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang dokumentasi dan publikasi hukum ;
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang dokumentasi dan publikasi hukum dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah ;
- Mengumpulkan dan mendokumentasikan produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya beserta pemeliharaannya ;
- Melakukan penyiapan dan penolahan data dan bahan dalam rangka penyusunan kodifikasi produk hukum ;
- Menyiapkan bahan berupa Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kedalam Lembaran Daerah ;
- Mengumpulkan / menghimpun dan memperbanyak produk-produk hukum yang berhubungan dengan tugas Pemerintahan Daerah ;
- Menyiapkan produk-produk hukum untuk dipublikasikan ;
- Menyiapkan bahan dalam rangka menyebarluaskan segala peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas Pemerintahan Daerah ;
- Memberikan pelayanan kepada pihak-pihak yang memerlukan informasi hukum dalam rangka pelaksanaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( SJDIH ) ;
- Melaksanakan pendataan termasuk statisik dibidang perundang-undangan, dan tata hukum serta mencatat bahan laporan teknis guna kepentingan penyusunan laporan dibidang hukum;
- Menyusun indeks peraturan perundang-undangan secara berkala serta menyiapkan data dan bahan dalam rangka administrasi dan inventarisasi kartotik di lingkungan Bagian Hukum ;
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya.