URAIAN TUGAS SUB BAGIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Peraturan Perundang-undangan;
- Menginventarisir, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang peraturan perundang-undangan;
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang peraturan perundang-undangan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Menyiapkan data dan bahan konsultasi dan koordinasi dengan semua unsur Pemerintah Daerah dalam rangka perumusan Rancangan Peraturan Daerah, Keputusan Bupati, Keputusan Bersama Bupati, Instruksi Bupati serta perumusan perubahannya;
- Mengikuti dan memantau proses pembahasan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Menyiapkan, mempelajari dan meneliti data / bahan konsep Rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati dalam rangka penyempurnaan materi dan legal drafting;
- Menelaah dan mengevaluasi setiap Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati dalam rangka perubahan / penyempurnaan materinya;
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya.